Ngeri!! Prof. Zainal Asikin Cs Di Gugat Investor Asing Kerugian Kisaran Rp 23 Miliar, Kronologisnya Begini?

Kronologis

Kasus berawal dari April 2017. Modal sudah ditransfer namun asset lahan tak kunjung didapatkan.

Atas kerugian materil, mereka menggugat Prof. Asikin Cs sebesar Rp 23 Miliar lebih, untuk kerugian materiil dan non materil.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dihubungi wartawan justru enggan menjawab dengan rinci terkait kasus yang menimpa Prof. Zainal Asikin Cs tersebut.

Hasil Percakapannya seperti yang di Kutip laman Gatanews.id. Jumat, (2/2).

” Nanti sy cek dulu di bag perdata..,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara Prof. Zainal Asikin yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku siap mengikuti proses hukum.

“Oh.. orang gak ngerti masalah. Saya makan ta*nya kalau menang lawan saya,” jawabnya dikonfirmasi media.

“Saya siap 1000 persen. Gugatan receh itu,” sambungnya.

Info yang dihimpun, Prof. Zainal Asikin bersama Baharudin terlibat dalam proses likuidasi aset Pemprov Gili Tangkong di wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Putusan itu sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan 115/Pdt.P/2022/PN Mataram tanggal 20 Juni 2022.

Pada putusan ini juga menunjuk Prof. Zainal Asikin dan Baharudin sebagai likuidator untuk melakukan pemberesan proses pembubaran PT. Istana Cempaka Raya hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (**).