” Kita akan hadapi proses ini dengan baik, sambil mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk memberikan pembelaan dalam pendampingan, hak hak hukum dari TSK yang diatur oleh Undang2 tentu akan kami gunakan setelah kami melakukan kajian mendalam tentang hukum dari proses hukum yang sedang berjalan, ” kata Ihwan.
Lanjut Ia juga menegaskan, ” Penetapan TSK atas pelapor itu adalah hal yang biasa dalam proses hukum pidana, itu belum berarti seseorang telah bisa di just sebagai orang yang bersalah, karena masih ada tahapan2 berikut dari proses, mari kita ikuti dan jalankan semua tahapan, termasuk ada RJ di dalam nya yang telah disediakan sebagai instrumen dalam penerapan UU ITE, RJ juga akan kita maksimalkan kalau itu bisa menjadi win win solution, ” Tutupnya Muhammad Ihwan SH.MH.
(Abi/ron).