Lebih lanjut, Ketua Umum DPP Laskar NTB, HM Agus Setiawan SH meminta kepada Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu agar membuka siapa nama yang menawarkan tiga paket proyek itu. Kemudian melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mana . Kalau tidak mampu membuktikan atau menyebut nama, maka LASKAR NTB akan melaporkan Prof Asikin ke Polda atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi bohong.
Agus menyebut, sesuai dengan pasal pasal 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008 menegaskan
“Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.”
HM Agus Setiawan berpesan kepada Prof Asikin yang merupakan guru besar dan sangat paham hukum supaya berbicara fakta, tidak menggiring opini. Terlebih yang bersangkutan telah melaporkan dugaan korupsi Bank NTB Syariah tersebut. Sehingga harus mengikuti proses pendalaman yang dilakukan oleh APH.
” Jangan lagi buat opini lah. Kalau sudah melapor ke APH, kita percayakan saja. Kenapa berstateman ada dugaan intimidasi dengan ditawarkan proyek senilai Rp 30 Miliar. Nah ini harus dibuktikan, kalau tidak, kami (LASKAR) NTB akan laporkan Prof Asikin ke Polda, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Bank Daerah dan pembohongan publik,” tegasnya.
LASKAR NTB, sangat setuju langkah yang diambil Prof Asikin yang melaporkan dugaan korupsi di Bank NTB Syariah, tentu laporan itu dikawal bersama proses penanganan yang dilakukan ,” Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi jangan kemudian Prof Asikin membuat opini yang menggiring seakan Bank NTB Syariah benar melakukan dugaan korupsi” tandasnya.**