NGERI ! KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH MELAKUKAN Penetapan Tersangka Jalan Akses TWA Gunung Tunak Rp 3 Miliar

lpkpkntb.com – Loteng – Diketahui, anggaran pengerjaan proyek tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Kasus tersebut mulai diusut karena sejumlah titik di jalan sepanjang 1 kilometer di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, itu ambles.

Seorang polisi mengecek jalan menuju TWA Gunung Tunak di Desa Mertak, Loteng, yang ambles beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post).

Sementara, Penetapan tersangka dengan inisial SM. DKK selaku PPK pada dinas PUPR PROVINSI NTB TA 2017.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 16.35 wita bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan penetapan tersangka oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bapak Bratha
Hariputra, SH., MH.

Terhadap kasus Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
Anggaran 2017;

Bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : 1) Print 67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK
Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An.