Kalau begitu caranya Dewan ini sudah anti kritik. Masa saya harus ke kantor Dewan dan berbisik ke mereka, ini sudah zaman keterbukaan,” imbuhnya Bang Fihiruddin.
Fihir menyebut, ” Kalaupun dirinya masuk bui gara-gara pasal karet yang disangkakan kepada dirinya, ia mengaku tidak ada rasa takut selangkahpun ” tegasnya.
Secara khusus, ia mengklarifikasi bunyi pertanyaan yang ia lontarkan yang secara eksplisit menyebut waktu penangkapan saat “melakukan kunker ke Jakarta” Fihir mengaku itu hanya soal waktu.
Dan atas dasar ingin mengklarifikasi itulah Fihir melayangkan pertanyaan.
Dia mengaku, informasi awal tersebut ia terima dari oknum internal di DPRD NTB.
“Oke sayang bilang “kemarin”, itukan lokus masalah waktu. Ada tiga atau empat orang anggota dewan menelpon dan membenarkan informasi itu.
Tapi bukan kemarin, bahwa ada oknum anggota DPRD NTB pemakai narkoba, itu fakta. Kan saya dapat informasi kemarin makanya saya langsung bilang begitu, masa itu saja tersinggung? Padahal fakta bahwa penyergapan itu ada. Dan saya tidak pernah menyebut BNN, kepolisian atau apalah,” jelasnya.
Sebelumnya, surat somasi tersebut telah secara resmi diterima Fihiruddin pada Sabtu 15/10/2022 dengan nomor: 180/953/DPRD/2022.
[Abi/Ron].