Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Ngeri! Kasus Pengadaan Akses Internet di Diskominfo, Dilaporkan LP-KPK

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lpkntb.com – PEKANBARU – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP KPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait pengadaan akses internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Laporan itu diserahkan langsung Thabrani Al-Indragiri, Ketua LP-KPK Riau ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati, Rabu (21/8/2024).

Baca: CPNS Kemenkumham 2024: Ada Kuota Pemeriksa Keimigrasian 3036, Penjaga Tahanan 4178 untuk Lulusan SMA

Usai menyerahkan laporan itu, Thabrani kepada wartawan menjelaskan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah merajalela dan merusak integritas pemerintahan di Indonesia, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). 

Proses ini sering kali ternoda oleh praktik-praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan merugikan keuangan negara. LP-KPK Riau menilai bahwa praktik KKN dalam PBJ perlu diatasi dengan reformasi mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam laporannya, LP-KPK Riau mengungkapkan beberapa modus operandi dalam kongkalikong PBJ, termasuk mark-up harga, rekayasa spesifikasi, suap, pengaturan lelang, dan penunjukan langsung tanpa proses lelang yang sah. 

Dalam kasus pengadaan akses internet di Diskominfo Kabupaten Siak, LP-KPK Riau menemukan pelanggaran serius seperti pengadaan yang tidak sesuai prosedur, penggunaan e-katalog untuk kegiatan bundling yang tidak sesuai, penunjukan penyedia sebelum proses pengadaan resmi dimulai, serta persyaratan penawaran yang tidak realistis.

Thabrani Al-Indragiri menuntut pihak Kejati Riau segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran. 

“Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan transparan untuk mencegah praktik KKN yang merusak tata kelola pemerintahan di masa depan. Kami berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran penting dan memperkuat integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkas pria yang dijuluki Panglima Lebah ini.

* (Denny W)

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

Beasiswa Smart Scholarship 2025 YBM BRILiaN: Jalan Cerdas Menuju PTN Impian!

Yayasan Baitul Maal (YBM) BRILiaN telah membuka pendaftaran Beasiswa Smart Scholarship 2025 hingga 6 Maret…

4 jam ago

Babak Baru! Pertarungan Hukum! Fihir Gugat Lagi Baiq Isvie

MATARAM - Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya,…

2 hari ago

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Umumkan Diskon Lebaran 2025, Ini Daftarnya

Menjelang Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian program diskon untuk meringankan beban masyarakat…

2 hari ago

Hasto Diborgol KPK, Malah Senyum dan Kepalkan Tangan!

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis,…

2 hari ago

Innalillahi Mantan Wakapolri dan MenPAN-RB Syafruddin Meninggal Dunia

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Menteri Pendayagunaan…

2 hari ago

Politisi Demokrat Soroti BPPD NTB: Promosi Pariwisata Tak Terlihat, Hanya Bebani APBD, Tak Ada Hasil Nyata!

Mataram – Sejumlah pelaku wisata di NTB mempertanyakan efektivitas dan transparansi kinerja Badan Promosi Pariwisata…

3 hari ago