Lpkntb.com – PEKANBARU – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP KPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait pengadaan akses internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Laporan itu diserahkan langsung Thabrani Al-Indragiri, Ketua LP-KPK Riau ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati, Rabu (21/8/2024).
Baca: CPNS Kemenkumham 2024: Ada Kuota Pemeriksa Keimigrasian 3036, Penjaga Tahanan 4178 untuk Lulusan SMA
Usai menyerahkan laporan itu, Thabrani kepada wartawan menjelaskan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah merajalela dan merusak integritas pemerintahan di Indonesia, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Proses ini sering kali ternoda oleh praktik-praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan merugikan keuangan negara. LP-KPK Riau menilai bahwa praktik KKN dalam PBJ perlu diatasi dengan reformasi mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam laporannya, LP-KPK Riau mengungkapkan beberapa modus operandi dalam kongkalikong PBJ, termasuk mark-up harga, rekayasa spesifikasi, suap, pengaturan lelang, dan penunjukan langsung tanpa proses lelang yang sah.
Dalam kasus pengadaan akses internet di Diskominfo Kabupaten Siak, LP-KPK Riau menemukan pelanggaran serius seperti pengadaan yang tidak sesuai prosedur, penggunaan e-katalog untuk kegiatan bundling yang tidak sesuai, penunjukan penyedia sebelum proses pengadaan resmi dimulai, serta persyaratan penawaran yang tidak realistis.
Thabrani Al-Indragiri menuntut pihak Kejati Riau segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan transparan untuk mencegah praktik KKN yang merusak tata kelola pemerintahan di masa depan. Kami berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran penting dan memperkuat integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkas pria yang dijuluki Panglima Lebah ini.
* (Denny W)