Puncaknya terbit LOI (Letter Of Intent) pada 31 Oktober 1997 antara Pemerintah RI dan IFIs (WB,ADB, IMF) yang berisi Liberalisasi Ekonomi dan Keuangan. Yang diantaranya secara “political will” Pemerintah RI akan melepas operasional BUMN Strategis Pelayanan Publik (seperti PLN) ke Asing.
Guna mengakomodir LOI diatas maka dilakukanlah amandemen UUD 1945 yang dimulai dari 1999 dan berakhir pada 2002. Selanjutnya disusul lahirnya UU No 22/2001 ttg Migas, UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan & UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan, UU No 19/2003 ttg BUMN, UU No 10/2007 ttg Energi dst, yang semuanya berisi kebijakan Liberal/Kapitalis/Penjualan asset Negara.
Setelah itu di jual lah Indosat ke Singapore, VLCC Pertamina ke Korea , pabrik semen, pabrik pupuk dll antara 2003 dan 2004. Pembangkit PLN PLTU Suralaya dan Paiton hampir saja mau dijual ke Siemens pada 2004 tetapi di demo oleh SP PLN sehingga batal dijual.
Namun PLTU Jawa-Bali mulai 2020 sudah dikuasai, misal PLTU Suralaya oleh Senhua (JK, PJB), Huadian, Chengda, Meryland,Jerra, Paiton (Toba Bara Luhut Panjaitan, GE, Mitsui) Bimasena ( Adaro Erick Tohir, Java Power , Itechu) dst.
ERA REFORMASI (FREEMASONRY). KOMUNIS “BERKEDOK” KAPITALIS.
Pada era ini Ideologi sdh tdk dipakai lagi. Dahlan Iskan (Dirut PLN), pada 2010 didepan MK mengatakan ,”untuk mengelola PLN tidak perlu UU”. Sehingga saat itu ybs menjual asset Negara berupa ritail PLN khususnya Jawa-Bali ke TW, Aguan dan Taipan 9 Naga yg lain. Sehingga kelistrikan Jawa-Bali yang semula berdasar UU No 15/1985 sebagai “Single Buyer” maka ketika seluruh Ritail Jawa-Bali terjual semua, dan pembangkit 90% sudah IPP semua, maka Jawa-Bali berlaku mekanisme MBMS berdasar Kepmen ESDM No 1/2015. Dan berdasar Repelita Online tgl 8 Nopember 2020 ketahuan bahwa subsidi listrik akibat MBMS mencapai Rp 200,8T, dan sesuai informasi Menkeu SMI subsidi MBMS sebesar Rp 133,33T (Energy.com tgl 11 Januari 2023). Meskipun Laporan Keuangan PLN pada 2020 melaporkan PLN untung Rp 5,95T, dan untung Rp 13,77T pada 2021.
Karena beban subsidi yang makin berat, maka dibuatlah program HSH (Holding Subholding) dan di”selundup” kan pasal2 “Power Wheeling” System dalam RUU EBT, namun ketahuan. Kalau tidak ketahuan maka dengan selesainya HSH kawasan Jawa-Bali akan diterapkan MBMS dan tarip akan “melesat” 5x lipat saat kondisi subsidi terakhir !
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Ideologi Komunis serta Kapitalis itu bertentangan dengan Ideologi Islam. Namun demikian ada saja tokoh Islam yang terlibat dalam Komunis (seperti Alimin, Semaun, Darsono dll kedalam PKI ) maupun Kapitalis yang bahkan para pejabat dari Tokoh Islam yang memanfaatkan jabatannya untuk bisnis seperti JK, Dahlan Iskan dst, sehingga menjadikan PLN “terjual” ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga.
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
JAKARTA, 2 FEBRUARI 2023.
Pewarta: Hasbi.