Lpkpkntb.com – Ketua DPRD Drs Basir Kabupaten Luwu Utara menerima Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dari Suaib Mansur Wakil Bupati Luwu Utara, Kamis (20/6/2024).
Ranperda tersebut diserahkan Wabup Suaib usai menyampaikan sambutan Bupati pengantar penyampaian naskah Ranperda pada sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Dalam sambutan yang di bacakannya, Wabup suaib terlebih dahulu menjelaskan tentang gambaran umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, sebagai objek pembahasan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…