Lpkpkntb.com – Ketua DPRD Drs Basir Kabupaten Luwu Utara menerima Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dari Suaib Mansur Wakil Bupati Luwu Utara, Kamis (20/6/2024).
Ranperda tersebut diserahkan Wabup Suaib usai menyampaikan sambutan Bupati pengantar penyampaian naskah Ranperda pada sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Dalam sambutan yang di bacakannya, Wabup suaib terlebih dahulu menjelaskan tentang gambaran umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, sebagai objek pembahasan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.