AGAMA – lpkpkntb. “Allah tidak lagi memberi alasan bagi siapa yang telah dipanjangkan umurnya hingga 50 tahun.”
(HR. Bukhari)
Al-Khattabi berkata:
“Maknanya, orang yang Allah panjangkan umurnya hingga 50 tahun, tidak diterima lagi keuzuran/alasan, karena usia 50 tahun merupakan usia yang dekat dengan kematian.
Maka inilah kesempatan untuk memperbanyak taubat, beribadah dengan khusyuk, dan bersiap siap bertemu Allah.”
(Tafsir al-Qurthubi)
“Bila sudah 50 tahun kamu berjalan menuju Tuhanmu, sekarang hampir sampai…”
“Lakukan yang terbaik pada sisa usia senjamu, Taubatlah dan berdoa agar Allah mengampuni dosa yang lalu”
“Tapi jika engkau masih berbuat dosa di usia senjamu, kamu pasti dihukum akibat dosa masa lalu dan masa kini sekaligus..”
Maka para alim ulama memberi nasehat cara menjalani umur yang sudah mencapai 50 tahun:
1. Jangan berlebihan berhias, bersolek, dan berpakaian.
2.Jangan berlebihan makan, minum, dan berbelanja barang yang kurang diperlukan untuk mendukung amal shalih.
3. Jangan berkawan dengan orang yang tidak menambah iman, ilmu, dan amal.
4. Jangan gelisah, berkeluh kesah dan kesal dengan kehidupan sehari-hari. Selalu penuhi diri dengan rasa sabar dan bersyukur.
5. Perbanyak do’a mengharap keridha-an Allah agar Husnul Khatimah dan dijauhkan dari Su’ul Khatimah.
6. Tambahkan ilmu agama, perbanyak mengingat kematian, dan bersiap menghadapinya.
7. Siapkan wasiat dan lakukan pembahagian harta.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…