Narkoba Semakin Menggoroti Generasi Bangsa Berikut Solusi Shahih Islam


Solusi Islam

Islam memiliki solusi sahih dan tuntas terhadap masalah peredaran narkoba. Islam menetapkan bahwa narkoba hukumnya haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra.,

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ

“Bahwa Nabi ﷺ telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir).” (HR Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676).

Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata mufattir dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Dengan demikian, narkoba termasuk zat yang diharamkan.

Pakar fikih kontemporer, Ustaz Shiddiq Al Jawi menjelaskan, sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.

Sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.

Dengan demikian, aparat yang terlibat narkoba akan dihukum dengan takzir sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hukuman terberat bisa sampai hukuman mati.

Namun, aspek sanksi ini bukan satu-satunya solusi untuk menghentikan peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba butuh solusi yang sistemis, yaitu sejak akar hingga cabang-cabang hukumnya.

Negara Khilafah Islamiah akan berasas akidah Islam, dengan demikian semua sistem yang ada seperti pemerintahan, pendidikan, perdagangan, industri, dll. ditegakkan di atas asas keimanan pada Allah Taala dan Rasul-Nya. Hasilnya adalah individu dan masyarakat yang bertakwa, yaitu tidak mudah melakukan maksiat, termasuk menggunakan dan memperdagangkan narkoba.

Standar perbuatan manusia dalam Khilafah adalah halal dan haram sehingga masyarakat akan takut terhadap murka Allah Taala jika melakukan keharaman terkait narkoba. Syariat Islam diterapkan dan fikih Islam diajarkan dalam bentuk yang membentuk pemahaman tentang buruknya narkoba sehingga dijauhi.

Penguasa juga memberi teladan dalam ketaatan karena penguasa dipilih dari orang yang adil. Orang yang suka bermaksiat (fasik) tidak boleh menjadi penguasa. Demikian pula dengan para aparat negara, termasuk polisi. Dengan demikian, aparat dan penguasa akan terseleksi sejak awal. Namun, jika tetap terlibat kejahatan narkoba, mereka akan dihukum sesuai syariat.

Jika ada pabrik narkoba di dalam negeri, akan ditutup paksa, barangnya dimusnahkan, dan pelakunya dihukum. Untuk mencegah pasokan narkoba dari luar negeri, Khilafah akan menjaga perbatasan darat, laut, dan udara sehingga tidak bisa masuk ke wilayah kaum muslim. Demikianlah solusi Islam menghentikan peredaran narkoba. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Khilafah yang menerapkan Islam kafah. [MNews]