lpkpkntb.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut mayoritas bakal calon anggota legislatif (BACALEG) belum memenuhi syarat.
Hal tersebut dinyatakan usai KPU menyelesaikan tahap verifikasi administrasi terhadap bacaleg.
dilansir laman suara.com Menurut dia, sekitar 90 persen bacaleg di semua tingkatan, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD belum memenuhi syarat.
“Ada 80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan,” kata Idham, Selasa (27/6/2023).
Dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19 persen atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg,” ungkap Idham.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…