” Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya menemukan 300 bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Hal tersebut terjadi di semua partai politik.
Kemudian, Idham juga mengungkapkan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 19 persen di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat.
Perlu diketahui, waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif diberikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Selanjutnya, KPU memberikan waktu kepada partai politik dan bacaleg peserta pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS). **