Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD 90% Belum Memenuhi Syarat Dengan Alasan!

lpkpkntb.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut mayoritas bakal calon anggota legislatif (BACALEG) belum memenuhi syarat.

Hal tersebut dinyatakan usai KPU menyelesaikan tahap verifikasi administrasi terhadap bacaleg.

dilansir laman suara.com Menurut dia, sekitar 90 persen bacaleg di semua tingkatan, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD belum memenuhi syarat.

“Ada 80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan,” kata Idham, Selasa (27/6/2023).

Dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat ya, itu hanya 10,19 persen atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg,” ungkap Idham.