lpkpkntb.com – Ketika para fuqaha menyatakan bahwa Nashbul Imam (Mengangkat seorang Khalifah) dan Iqamatul Khilafah (menegakkan Khilafah) adalah Fardhu Kifayah mereka tidak bicara di atas ruang hampa tanpa ada makna. Fardhu Kifayah adalah istilah yang telah diketahui manthuq maupun mafhumnya.
Begitu juga ketika para penyeru Khilafah menyatakan bahwa menegakkan Khilafah adalah Fardhu Kifayah yang hingga saat ini belum tegak, karenanya berada di semua pundak kaum Muslim. Mereka menyatakan demikian juga tidak berangkat dari ruang hampa tanpa mengetahui maksud dan landasannya.
+++
Istilah Fardhu Kifayah didefinisikan sebagai sebuah kewajiban yang pelaksanaannya Allah -sebagai Dzat yang menurunkan syariah – bebankan kepada majmu’ al-mukallafin (manusia aqil-baligh secara global) bukan kepada seorang mukallaf secara mu’yyan (perindividu).
Dari definisi di atas, jelas bahwa jika Fardhu Kifayah belum terlaksana taklif (beban) dalam Fardhu tersebut masih tetap berada di atas pundak mukallafin.
Jadi, apakah salah jika dikatakan bahwa kaum Muslim terbebani taklif Iqamatul Khilafah? Tentu tidak, justru sudah benar bahwa kewajiban ini berada di atas pundak kaum Muslim (mukallaf)!!
Karena itu, Fardhu Kifayah – sebagaimana dikatakan oleh Dr. Muhammad Mushthofa az-Zuhali – menurut jumhur ulama berkaitan/mengikat masing-masing mukallaf. Seorang yang mampu wajib melakukannya dan yang tidak mampu wajib mendorong yang mampu untuk melakukannya. Sebab, seruan dalam Fardhu Kifayah ditujukan kepada semua mukallaf (aqil-baligh). (Lihat: Dr. Muhammad Mushthofa az-Zuhali, Ushul al-Fiqh al-Islami, 256-257)
+++
Lalu bagaimana dengan pernyataan Imam Abu Ya’la, dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah:
وهي فرض على الكفاية، مخاطب بها طائفتان من الناس، إحداهما: أهل الإجتهاد حتى يختاروا، والثانية: من يوجد فيه شرائط الإمامة حتى ينتصب أحدهم للإمامة.
“Khilafah adalah Fardhu Kifayah, ada dua kelompok manusia yang diseru dengan kewajiban ini: Pertama, ahli ijtihad agar mereka bisa memilih (imam). Kedua, mereka yang memenuhi syarat menduduki jabatan khilafah, agar salah satu diantara mereka terangkat menduduki jabatan imamah.”