Categories: BERITA NTB

Mori Hanafi di Berhentikan sebagai Keanggotaan Partai dan PAW dari DPRD NTB

lpkpkntb.com – Menetapkan status keanggotaan Partai Gerindra terhadap H. Mori Hanafi. Dimana Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, mengeluarkan surat nomor : 02-0051/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang pemberhentian keanggotaan Mori Hanafi.

Kemudian, Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 05/i/ DPD GERINDRA/NTB/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal usulan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) atas nama Sdr. H.Mori Hanafi, sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adapun bunyi surat tersebut, menimbang bahwa dalam rangka tertib administrasi keanggotaan, H. Mori Hanafi, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikarenakan terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, berupa tindakan indisipliner dan tidak mematuhi kebijakan Partai serta tidak melaksanakan kewajiban membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat selama 12 bulan.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu segera menetapkan status keanggotaan Partai Gerindra terhadap H. Mori Hanafi.

Mengingat, Undang-Undang No. 2 Ta. 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 2 Ta. 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf d dan ayat (2) dan ayat (3);

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Alkhairy, mengatakan pemberhentian Mori Hanafi dan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD NTB berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Gerindra yang ditandatangani Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada 21 Pebruari 2023. di kutip melalui laman AntaraNTB.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Alkhairy. Dok: (ANTARA/Nur Imansyah).

“SK pemberhentian dari DPP Gerindra sudah kami serahkan ke Pak Mori Hanafi. Begitu juga surat PAW sebagai anggota dewan sudah kami berikan hari ini kepada DPRD NTB,” ujarnya di Mataram, Senin.

Ia mengatakan pemberhentian Mori Hanafi sebagai kader partai dan anggota dewan, karena yang bersangkutan maju sebagai calon legislatif melalui Partai NasDem.

“Dengan menjadi calon legislatif dari partai lain artinya yang bersangkutan menyatakan ke luar dari Partai Gerindra,” tegas Ali.

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

Waspada,,!!! Banjir dan Longsor Mengancam! NTB Siaga Bencana Hidrometeorologi

BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…

3 jam ago

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

11 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

13 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

18 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

19 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

1 hari ago