Mataram – Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penggunaan kendaraan dinas lagi jadi sorotan usai viral video seorang wanita pengemudi diduga ASN adu mulut dengan dua pria yang mengaku wartawan.
Seorang pria mempermasalahkan kendaraan yang dipakai wanita itu lantaran berpelat merah namun digunakan saat tanggal merah.
“Ini saya mau mempertanyakan pelat merah di hari minggu bu ya,” kata pria tersebut dikutip dari Aplikasi Tiktok Radar-Bekasi, Senin (25/7).