Fajar mengatakan setelah penyerahan itu, maka para Hakim Konstitusi akan membahas dan memutuskan terkait gugatan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dia mengatakan setelah itu barulah MK akan mengagendakan pembacaan putusan.
Meski demikian, Fajar mengatakan belum mengetahui kapan sidang pembacaan putusan itu akan dilakukan. Dia mengatakan jadwal sidang pembacaan putusan juga belum dijadwalkan. “Belum tahu dan belum diagendakan,” kata Fajar.
Gugatan ke MK terkait sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup diajukan pada November 2022. Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya. Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Demas mengatakan, sistem proporsional terbuka lebih banyak jeleknya. Dia mencontoh, calon legislator satu partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Selain itu, besar kemungkinan peluang terjadinya politik uang. Dia menyebut, kader berpengalaman acap kali kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar.
“Kader partai yang berpengalaman sering kalah oleh calon yang punya popularitas dan modal besar,” kata Demas kepada di kutip melalui tempo.com. Kamis, 12 Januari 2023 lalu. (**)