MK Akan Memutuskan Pemilu Legislatif ke sistem proporsional Memilih Tanda Gambar Partai saja Selengkapnya

lpkpkntb.com – Jakarta – Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi Proporsional tertutup. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.

Sebelumnya, Fajar mengatakan sidang gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait. Dia mengatakan agenda penyerahan kesimpulan itu akan dilakukan pada 31 Mei 2023. “Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar lewat pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” kata Denny.

Lebih lanjut,