Lpkpkntb.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) karena terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Menurut Nizam, jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Namun, Nizam tak mengungkap dan merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.
Sebelumnya, kemendikbud menutup 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar dapat masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.