lpkpkntb.com. Janji ITDC melalui mediator sanding data Pemprov NTB dalam hal ini Karo Hukum L Rudi Gunawan paling lambat tanggal 3 Desember ternyata molor. Rabu, 30/11/22.
” Saya sudah komunikasi sama beliau dan menyampaikan ITDC minta waktu seminggu untuk mempersiapkan sanding data tersebut, ” Kata Pejuang KEK Mandalika.
Menurut Kabiro Hukum alasan ITDC karena tanggal 3 desember itu hari sabtu dan libur sehingga meminta waktu paling lambat tanggal 6 desember hari selasa.
Tentu inkonsisten ini menjadi bagian untuk kita catat bahwa jauh hari sebelumnya pihak ITDC berjanji akan melakukan sanding data palig lambat tanggal 3 desember seperti yang di sampaikan Ka biro hukum ternyata mereka asbun tidak serius dan hanya melempar janji saja .
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…