Advertisements

Miris ! Ka biro Hukum Provinsi NTB Ternyata Asbun Tidak Serius Begini Penjelasan nya

lpkpkntb.com. Janji ITDC melalui mediator sanding data Pemprov NTB dalam hal ini Karo Hukum L Rudi Gunawan paling lambat tanggal 3 Desember ternyata molor. Rabu, 30/11/22.

” Saya sudah komunikasi sama beliau dan menyampaikan ITDC minta waktu seminggu untuk mempersiapkan sanding data tersebut, ” Kata Pejuang KEK Mandalika.

Menurut Kabiro Hukum alasan ITDC karena tanggal 3 desember itu hari sabtu dan libur sehingga meminta waktu paling lambat tanggal 6 desember hari selasa.

Tentu inkonsisten ini menjadi bagian untuk kita catat bahwa jauh hari sebelumnya pihak ITDC berjanji akan melakukan sanding data palig lambat tanggal 3 desember seperti yang di sampaikan Ka biro hukum ternyata mereka asbun tidak serius dan hanya melempar janji saja .

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

5 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

7 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

12 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

13 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

23 jam ago

Jual Beli Proyek atau Pembangunan? Drama Dana DAK NTB Memanas!

Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…

1 hari ago