lpkpkntb.com. Janji ITDC melalui mediator sanding data Pemprov NTB dalam hal ini Karo Hukum L Rudi Gunawan paling lambat tanggal 3 Desember ternyata molor. Rabu, 30/11/22.
” Saya sudah komunikasi sama beliau dan menyampaikan ITDC minta waktu seminggu untuk mempersiapkan sanding data tersebut, ” Kata Pejuang KEK Mandalika.
Menurut Kabiro Hukum alasan ITDC karena tanggal 3 desember itu hari sabtu dan libur sehingga meminta waktu paling lambat tanggal 6 desember hari selasa.
Tentu inkonsisten ini menjadi bagian untuk kita catat bahwa jauh hari sebelumnya pihak ITDC berjanji akan melakukan sanding data palig lambat tanggal 3 desember seperti yang di sampaikan Ka biro hukum ternyata mereka asbun tidak serius dan hanya melempar janji saja .