Lombok, Info Dr (c) Syamsul Jahidin S.i.kom, S.H.,M.M., meminta dan memohon untuk mengadili salah seorang oknum Ustadz Mizan Qudsiyah dalam kasus penghinaan atau penistaan dengan Nomor Perkara: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr.
“Yang dimana telah Menghina dan menjatuhkan Harkat dan Martabat Masyarakat Lombok dengan melakukan penghinaan atas Makam leluhur kami di Lombok dengan sebutan dan ucapan yang tidak pantas dan sangat melukai Hati kami,” ungkap Dr (c) Syamsul Jahidin S.i.kom, S.H., M.M.,Managing Partner Litigation ANF Law Firm.
Sebagai putra asli Lombok, Syamsul Jahidin merasa geram dan mengecam keras atas perbuatan oknum Ustadz tersebut.
“Saya Dr (c) Syamsul Jahidin S.i.kom, S.H., M.M. adalah seorang putra asli Lombok yang dilahirkan dan di besarkan di tanah Lombok dan juga Sebagai “Managing Partner Litigation di ANF Law Firm” merasa tidak menerima hal tersebut,” ujarnya.