Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Cara Perkawinan Adat Sasak Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Udang Undang? (melarikan anak gadis)

Advertisements
Advertisements
Advertisements

lpkpkntb.com – Merari’ sebagai sebuah tradisi yang biasa berlaku pada suku Sasak di Lombok memiliki sesuatu yang unik dan mengandung filosofis luas.

Peroses melarikan si gadis ini dalam istilah sasak di sebut merariq/melaiq.

Baca juga:

Anak Desa yang sukses Merintis Usaha Dengan Omset Mencapai 30 Juta Perbulan, Inspirasi!

Sementara, bagi masyarkat Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.

Namun, pada isi lain,  terkadang bagi orang tua gadis yang dilarikan juga cenderung enggan, kalau tidak dikatakan gengsi, untuk memberikan anaknya begitu saja jika diminta secara biasa (konvensiona), karena mereka beranggapan bahwa anak gadisnya adalah sesuatu yang berharga, jika diminta secara biasa, maka dianggap seperti meminta barang yang tidak berharga.

Baca juga;

Sebanyak 17 nama gubernur yang akan habis masa jabatannya Termasuk Gubernur NTB 4 Usulan Nama, Selengkapnya

Sering kali kita dengar Ada ungkapan ucapan dalam bahasa Sasak seperti: Ara’m ngendeng anak manok baen (seperti meminta anak ayam saja).

Jadi dalam konteks ini, merari’ dipahami sebagai sebuah cara untuk melakukan prosesi pernikahan, di samping cara untuk keluar dari konflik.

Bagaimana dari segi hukumnya  Adat Merariq (Kawin Lari) gadis untuk di halal kan?

Mengutip artikel dari UGM, perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan.

Baca Juga:

WORLD MANGROVE DAY, Mahasiswa KKN-PMD UNRAM 2023 Melakukan Penanaman 1000 Bibit Mangrove

Merariq ini umum terjadi dikalangan masyarakat Sasak Lombok, yang mayoritas muslim.

Dari hasil penelitian diperoleh adalah bahwa merariq biasanya dilakukan oleh penduduk desa atau mereka yang masih memegang teguh tradisi.

Proses merariq ini didahului oleh calon pengantin laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis tanpa diketahui oleh keluarga si gadis.

Baca juga; Segera Daftar Beasiswa Kedokteran Mulai Jenjang S1 Hingga S2 Cek Syarat Mutlaknya

Proses ini kemudian dilanjutkan dengan memberitahukan kepada keluarga si gadis bahwa mereka telah menculik si gadis.

Informasi ini harus diberikan sebelum tiga hari, yang kemudian dilanjutkan dengan pernikahan di rumah pihak laki-laki.

Baca juga:

Kata Budayawan NTB Pemerintah Belum Peka Terhadap Kurikulum Budaya “Muatan Lokal” !!

Sesudah upacara pernikahan selesai, maka pasangan baru akan mengunjungi rumah keluarga wanita.

Acara ini disebut nyongkol. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan penghormatan pasangan baru terhadap orang tua, terutama kepada keluarga mempelai wanita.

Mereka ditemani oleh banyak rombongan dan tari-tarian serta musik.

Page: 1 2

Advertisements
LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Kades di Lombok Tengah Diduga Potong 10% Dana Desa, Sasaka Nusantara Siap Bertindak, Proyek Desa Cepat Rusak

Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…

13 jam ago

Biadab! Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Kepala Korban Ditemukan di Trenggalek

Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…

4 hari ago

Kades di Lombok Tengah Terseret Isu Pemotongan Dana Desa Sejak 2019

Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…

4 hari ago

Ibu Rumah Tangga Keluhkan Tingginya Harga Eceran Gas Elpiji Tiga Kilo Gram Di Tingkat Pengecer

Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…

5 hari ago

Dana Pemeliharaan Gedung RSUD Andi Djemma Masamba Dan Biaya Fasilitas Sangat Terbatas

LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…

6 hari ago

Ketum Ormas Sasaka Nusantara NTB Dukung Polres Lombok Tengah

Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…

7 hari ago