Menyetubuhi Kekasihnya Sendiri yang Masih Duduk di Bangku SMP Sebanyak 7 Kali.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kasat Reskrim, bahwa perbuatan bejatnya itu telah dilakukannya sebanyak tujuh kali sejak Mei hingga Agustus 2022.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pringsewu, Lampung.
“Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.