INFO NASIONAL – lpkpkntb.com Satreskrim Polres Pringsewu meringkus pemuda berisial MJB (26), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Tersangka MJB diringkus lantaran menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
Mirisnya, perbuatan bejat tersangka ini telah dilakukannya sebanyak tujuh kali.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan tersangka diamankan pada Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di salah satu rumah kosong.
Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika orang tua korban melaporankan ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu anggota langsung bergerak dan meringkus tersangka tanpa adanya perlawanan,” katanya, Selasa (16/8).
Kronologinya, pelaku merayu korban agar mau mengikuti nafsu bejatnya.
Saat itu pelaku menjanjikan akan menikahi apabila sudah berhubungan layaknya suami istri.
Di sisi lain pelaku juga akan mengancam korban jika tidak mau melayaninya.
Jadi, pelaku merayu korban saat begituan, dia menjanjikan akan menikahi nantinya,” jelasnya.