Menjelang Idul Adha, Selamat! PNS Dapat Tambahan Uang Nominalnya Berbeda-beda

Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya
Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya. Ilustrasi.

lpkpkntb.com. Kabar gembira di idul adha,  untuk para Pegawai Negri Sipil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah secara resmi memperoleh gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni 2023 kemarin, saat ini secara resmi juga akan diberikan tambahan uang PNS sebesar Rp 1,3 juta menjelang Hari Raya Idul Adha.

Jika mengacu para pasa 5 Permenkeu No 19 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku semenjak tanggal diundangkan, hal itu berarti para PNS akan memperoleh tambahan uang PNS tersebut mulai dari tanggal 3 Mei 2023.

Adapun untuk tambahan uang untuk para PNS, anggota POLRI, dan prajurit TNI menjelang Idul Adha berasal dari uang lauk untuk anggota POLRI dan prajurit TNI, dan atau uang makan PNS.

Tunjangan tersebut diberikan oleh Menkeu kepada para PNS dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa tambahan uang menjelasng Idul Adha ini telah disahkan dan diatur di dalam Permenkeu No 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Hal tersebut tentu saja menjadi kabar yang bahagia untuk para PNS, pasalnya memperoleh perhatian yang lebih dari pemerintah.

Lebih lanjutnya lagi dijelaskan terkait dengan tambahan uang PNS menjelang Idul Adha mempunyai jumlah nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan.

Sedangkan itu untuk para PNS yang sedang menjabat sebagai prajurit TNI dan anggota POLRI akan memperoleh jumlah tunjangan dengan nominal yang paling besar.

Dijelaskna di dalam Permenkeu No 49 Tahun 2023 tersebut jika tambahan uang ini perhitungannya yaitu per hari, namun di dalam pencairannya akan dilakukan dengan cara mengakumulasi selama satu bulan.

Adanya pemberian tambahan uang PNS menjelang hari Raya Idul Adha oleh Menkeu Sri Mulyani ini sangat menguntungkan para Pegawai Negeri Sipil, karena uang tersebut dapat digunakan untuk modal menjalankan ibadah kurban maupun bisa ditabung.

Berikut ini merupakan rincian besaran nominal tambahan uang menjelang hari Raya Idul Adha untuk para PNS berdasarkan masing-masing golongan menurut Permenkeu No 49 Tahun 2023, yaitu: