Mengejutkan..!! Pada tahap banding baru terungkap alasan istri Sambo jadi pemicu Pembunuhan…!!

“Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua,” ujar hakim Ewit.

Lebih lanjut, hakim juga menyebut Putri Candrawathi menjadi pemicu dari pembunuhan Yosua pada Juli 2022 lalu itu.

“Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo,” tutup hakim Ewit.

[Ron/Abi].