Lpkpkntb.com- Fakta pembunuhan Birgadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ternyata menjadi pemicu pembunuhan keji itu terjadi.
Fakta ini terungkap dalam persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4). Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Hakim awalnya membacakan keputusan banding yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan di mana Putri tetap dihukum 20 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Majelis hakim kemudian menjelaskan mengapa banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak. Menurut hakim, Putri bersalah karena tidak mencegah suaminya melakukan tindakan keji kepada Yosua.