Pengakuan AD, oknum anggota Dewan itu adalah pelanggan barunya selama dua bulan terakhir ia menjalani bisnis haram itu.
“Sudah tiga kali (AM) beli. Tapi malam itu belum sempat transaksi karena saya ketangkap duluan,” akui AD.
Pengakuan lain AD, setiap kali pembelian, AM biasa membeli sabu seharga antara Rp150.000 sampai Rp200.000 per poket untuk sekali pakai.
Kini AM serta bandar AD sama-sama diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akan tetapi, untuk AM statusnya masih tahap sidik. Lantaran saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti.
Meski demikian, dari hasil test urine terhadap oknum anggota dewan itu, urine terbukti positif sabu. “AM ini terbukti positif hasil test urine, meski tidak ditemukan barang bukti. Kami masih melakukan pendalaman terhadap AM sejak diamankan pada 30 November 2022 lalu,” tukasnya. (bi/ron).