Mengapa MenPAN-RB Tidak Memaparkan PPPK Tenaga Teknis ?

Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya
Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya. Ilustrasi.

Lpkpkntb.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan penyelesaian tenaga guru non-ASN atau guru honorer di hadapan Komisi II DPR.

Azwar menyebutkan, kebutuhan guru daerah berdasarkan data Dapodik Kemendikbudristek sebanyak 758.018 orang.

“Dengan mempertimbangkan kesanggupan pemerintah daerah, hanya 320.411 yang diusulkan sebagai PPPK guru tahun 2022,” terang Azwar dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (21/11).

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu menjelaskan, ada pemda yang tidak mengusulkan formasi guru PPPK karena berbagai faktor.

Ada juga yang semula tidak mengusulkan, tetapi belakangan mengajukan usulan formasi setelah didemo masyarakatnya, dalam hal ini oleh para guru non-ASN.

Usulan formasi yang terlambat itu ditolak karena proses tahapan penetapan formasi PPPK 2022 sudah ditutup.

“Ada juga (formasi) sudah ditetapkan, pemda baru usul ke kami, tetapi sudah ditutup prosesnya karena mereka didemo oleh sebagian masyarakatnya,” kata Azwar Anas.
Dalam rapat tersebut, Azwar Anas tidak banyak mengulas soal PPPK tenaga teknis.