Tidak hanya itu, dia berharap Mendibud Ristek Nadiem Makarim secara berkala terjun langsung memeriksa realita penyelenggaraan perguruan tinggi Indonesia.
Hal ini, menurut dia, cukup penting untuk memastikan bahwa pengawasan penyelenggaraan pendidikan betul-betul diawasi oleh negara.
Kampus yang ditutup lakukan pelanggaran berat Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam pernah menyatakan, 23 kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Adanya kejadian itu, membuat Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan perbaikan tata kelola perguruan tinggi.
Adapun kampus yang ditutup yang tersebar diĀ beberapa wilayah sebagaimana dilansir melalui laman Kompas.com. diantaranya:
Adapun rincian lokasi perguruan tinggi yang dicabut izinya: 1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi 2. Surabaya: 2 perguruan tinggi 3. Medan: 2 perguruan tinggi 4. Taksimalaya: 1 perguruan tinggi 5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi 6. Padang: 2 perguruan tinggi 7. Bali: 1 perguruan tinggi 8. Palembang: 1 perguruan tinggi 9. Jakarta: 5 perguruan tinggi 10. Makassar: 1 perguruan tinggi 11. Bandung: 1 perguruan tinggi 12. Bogor: 1 perguruan tinggi 13. Manado: 2 perguruan tinggi 14. Bekasi: 2 perguruan tinggi.
(ron/abi)