Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada 28 Februari 2025.
Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung pada 21–28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Koalisi tersebut, yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, menyoroti adanya kejanggalan dalam Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang menyebutkan bahwa pembiayaan kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah akan disalurkan melalui PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI). Setelah menuai sorotan publik, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ yang mengubah skema pembiayaan menjadi sepenuhnya dibiayai oleh APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Koalisi mencurigai adanya konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI sebagai pelaksana kegiatan, mengingat perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kader Partai Gerindra. Mereka menilai proses pengadaan yang tidak transparan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kemendagri siap untuk diaudit dan memastikan bahwa pelaksanaan retret telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh pendanaan retret menggunakan dana APBN dan prosesnya telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan bahwa pelaksanaan retret telah berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak ada yang dilanggar. Ia juga menyebut bahwa proses penunjukan PT LTI sebagai pelaksana kegiatan telah melalui proses tender.
Saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.