Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

MEMANAS! Dua Kali Ubah Permohonan, KPK Tantang Hasto di Praperadilan, Selengkapnya

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tim Biro Hukum KPK menilai bahwa perubahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berpotensi merugikan pihak termohon.

Perubahan pertama dilakukan pada 30 Januari 2025, dan perubahan kedua pada 3 Februari 2025 sebagaimana dilansir di berbagai media.

KPK menilai bahwa perubahan yang dilakukan setelah sidang praperadilan dimulai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa perubahan permohonan tersebut dilakukan untuk memperjelas dan memperkuat argumen hukum yang diajukan.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

Jurnalis Perempuan Inside Lombok Diduga Diintimidasi, FJPI NTB Angkat Suara

Lombok Barat - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan…

3 jam ago

Dipecat KAI, Firdaus Oiwobo, Begini Nasip Kantor Hukumnya?

Firdaus Oiwobo, yang sebelumnya merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI), telah diberhentikan dari organisasi tersebut…

3 jam ago

Kalender Event 2025: Produk PJ atau Kreasi Iqbal? Rudi Lombok Bongkar Proses Seremonial

Ketua SAPANA, Rudi Lombok, mengkritik proses penyusunan Kalender Event 2025 yang dinilai masih belum optimal…

5 jam ago

Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Terseret Kasus Dugaan Penggelapan, Polda NTB Dapat Apresiasi

Lombok, Erles Rareral, S.H., M.H., kuasa hukum dari Ibu DV, menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB…

18 jam ago

SMKN 8 Luwu Utara: Mencetak Generasi Terampil di Tengah Tantangan Fasilitas

SMKN 8 Luwu Utara, yang berlokasi di Kecamatan Baebunta, telah beroperasi sejak tahun 2015 dan…

2 hari ago

Waduh!! Dugaan Penggelapan oleh Suhaili FT: ‘Kami Bisa Seret ke Mabes, Tapi Dia Minta Maaf Namun Menghilang?

Lombok, Erles Rareral, S.H., M.H., kuasa hukum dari Ibu DV, menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB…

2 hari ago