MEMANAS! Dua Kali Ubah Permohonan, KPK Tantang Hasto di Praperadilan, Selengkapnya

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam koridor hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, dengan alasan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai prosedur dan didasarkan pada alat bukti yang tidak sah.

KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.

KPK berharap proses praperadilan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghasilkan putusan yang adil.