MEMANAS! Dua Kali Ubah Permohonan, KPK Tantang Hasto di Praperadilan, Selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tim Biro Hukum KPK menilai bahwa perubahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berpotensi merugikan pihak termohon.

Perubahan pertama dilakukan pada 30 Januari 2025, dan perubahan kedua pada 3 Februari 2025 sebagaimana dilansir di berbagai media.

KPK menilai bahwa perubahan yang dilakukan setelah sidang praperadilan dimulai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa perubahan permohonan tersebut dilakukan untuk memperjelas dan memperkuat argumen hukum yang diajukan.