Lpkpkntb.com – Bupati Lombok Tengah telah melakukan Mutasi pada 22 Maret 2024 kemarin. Hal ini mendapat sorotan dari pusat.
Dimana menurut Mendagri melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Baca ini:
Sinyal Pilgub NTB Pertemuan PB NWDI Dengan HL Fathul Bahri, Ini Kata Waket Perindo
” Inikan persoalan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut ” Kata HL Fathul Bahri (Bupati Loteng).
Kendati demikian Pemkab Lombok Tengah saat ini telah mengusulkan kembali untuk melakukan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kemenag Buka Lowongan CASN 2024 Formasi 110.553 Calon Aparatur Sipil Negara
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…