Advertisements
Categories: Artikel

Masyarakat Harus Tahu, SWDKLJ Jasa Raharja Pungut Di Luar STNK

JAKARTA –  Dikutip dari website BUMN PT Jasa Raharja yang selama ini diketahui adalah Perusahaan di bidang Asuransi Kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalulintas jalan.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :

Dasar Hukum Pelaksanaan

UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Page: 1 2

LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Waspada,,!!! Banjir dan Longsor Mengancam! NTB Siaga Bencana Hidrometeorologi

BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…

3 jam ago

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

11 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

13 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

18 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

19 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

1 hari ago