Masyarakat Harus Tahu, SWDKLJ Jasa Raharja Pungut Di Luar STNK

JAKARTA –  Dikutip dari website BUMN PT Jasa Raharja yang selama ini diketahui adalah Perusahaan di bidang Asuransi Kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalulintas jalan.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :

Dasar Hukum Pelaksanaan

UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.