MATARAM – lpkpkntb.com. Berikut ini Keanggotaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Keanggotaan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Unsur pemerintah :
Unsur masyarakat :
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari :
Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Khusus.
Kekhususan peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus, dari aspek norma, jelas mengatur hal-hal yang belum diatur dalam KUHP. Dikatakan khusus, karena dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat asas atau hal –hal yang menyimpang dari ketentuan umum dalam Buku I KUHP.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…