MATARAM – lpkpkntb.com. Berikut ini Keanggotaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Keanggotaan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Unsur pemerintah :
Unsur masyarakat :
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari :
Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Khusus.
Kekhususan peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus, dari aspek norma, jelas mengatur hal-hal yang belum diatur dalam KUHP. Dikatakan khusus, karena dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat asas atau hal –hal yang menyimpang dari ketentuan umum dalam Buku I KUHP.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…