MATARAM – lpkpkntb.com. Berikut ini Keanggotaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Keanggotaan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Unsur pemerintah :
- Unsur kejaksaan dan kepolisisan.
- Badan Pemeriksa Keuangan.
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).
- Inspektorat
Unsur masyarakat :
- Pengacara
- Lembaga Swadaya Masyarakat
Tokoh - tokoh masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari :
- Pimpinan KPK yang terdiri atas lima anggota KPK.
- Tim penasihat terdiri atas empat anggota
- Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.
Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Khusus.
Kekhususan peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus, dari aspek norma, jelas mengatur hal-hal yang belum diatur dalam KUHP. Dikatakan khusus, karena dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat asas atau hal –hal yang menyimpang dari ketentuan umum dalam Buku I KUHP.