lpkpkntb.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki kewajiban untuk segera melunasi tunggakan kepada pihak ketiga.
Baca juga;
Inilah Wacana Pulau Sumbawa Pisah dari NTB Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya!
Mengingat masa jabatan Gubernur NTB tinggal 1,5 bulan lagi. Hal ini akan menjadi persoalan, utang ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepala daerah apabila hingga masa akhir jabatannya tidak mampu diselesaikan.
Baca juga:
Hasil Klarifikasi Oknum Dewan Pesta Narkoba di Rehab di RSJ Terkesan Lucu dan Mengada- ada
Oleh karenanya, Kemendagri memberikan penekanan, utang itu harus selesai sebelum jabatan kepala daerah berakhir.
Sementara, DPRD NTB dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan fungsi kontrol untuk memastikan komitmen gubernur menyelesaikan kewajiban utang.
Baca juga:
Jazad Mbah Moen Utuh Usai Dimakamkan 4 Tahun di Makkah Ini Kisahnya
Melansir laman lombokpost. Sejauh ini memang, utang yang telah hampir tuntas diselesaikan oleh pemprov baru kewajiban di APBD murni 2023.
“Kalau APBD Murni 2023, memang hampir tuntas,” kata Wakil Ketua 1 Bidang Keuangan DPRD NTB Nauvar Furqani Farinduan melalui sambungan telepon, kemarin (1/7).
Namun utang pemprov masih cukup besar belum terbayar yakni untuk program dan proyek yang dikerjakan pada APBD Perubahan 2023. Nilainya berkisar di angka Rp 77 miliar.
Baca juga;
NTB Masuk Urutan 10 Provinsi Termiskin di Indonesia Tapi Memiliki Keindahan Luar Biasa!
Sementara masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menyisakan 1,5 bulan lagi, membuat DPRD NTB bersikap Mereka ramai-ramai terbang dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Baca juga;