Lpkpkntb.com – Adapun Ketetapan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dr. H Nasruddin, S.Sos, MPd.I
Sungguh beruntung masyarakat Kabupaten Lombok Timur memiliki Bakal Calon Bupati seperti Nasruddin.
Selain berpengalaman melayani kebutuhan masyarakat, Nasruddin pun memiliki keunggulan yang tidak mudah dimiliki bakal calon lainnya.
Ialah pengalaman dan pengetahuan agama. Orang bilang, dengan agama maka kehidupan mendapatkan suluh ke jalan yang benar.
Telah terbukti, tanpa pemahaman dan penghayatan keagamaan maka penyelewengan potensial dilakukan kepala daerah yang menyebabkan dana pembangunan dikorupsi.
Dengan pengalaman dan pengetahuan agama, karena puluhan tahun berkarier di lingkup Kementerian Agama, membuat Nasruddin dapat diharapkan dapat membawa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kian maju dan sejahtera.
Kini ia telah siap memimpin layanan pemerintah untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat di Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Nasruddin sangat mengenal apa yang dibutuhkan masyarakat Lombok Timur. Sebab sejak muda ia bekerja melayani masyarakat Kabupaten Lombok Timur.