Lpkpkntb.com- Mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Supartin (57) harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya Kades Dibee, Endi Ali (53).
Bahkan, Supartin telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (28/9/2022) malam.
Pelaku dilaporkan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban hingga bagian mulut korban mengalami luka.
Pemukulan itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) di lapangan voli milik Desa Dibee, tepatnya di belakang Puskesmas Desa Dibee, Kecamayan Kalitengah.
Kejadian berawal saat korban sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang puskesmas yang hendak dijadikan lapangan bola voli permanen.
Beberapa saat kemudian, korban dihampiri pelaku dan menanyakan sawah milik desa tersebut.
Page: 1 2
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…
Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…