Lpkpkntb.com- Mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Supartin (57) harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya Kades Dibee, Endi Ali (53).
Bahkan, Supartin telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (28/9/2022) malam.
Pelaku dilaporkan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban hingga bagian mulut korban mengalami luka.
Pemukulan itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) di lapangan voli milik Desa Dibee, tepatnya di belakang Puskesmas Desa Dibee, Kecamayan Kalitengah.
Kejadian berawal saat korban sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang puskesmas yang hendak dijadikan lapangan bola voli permanen.
Beberapa saat kemudian, korban dihampiri pelaku dan menanyakan sawah milik desa tersebut.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…