Lpkpkntb.com- Mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Supartin (57) harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya Kades Dibee, Endi Ali (53).
Bahkan, Supartin telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (28/9/2022) malam.
Pelaku dilaporkan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban hingga bagian mulut korban mengalami luka.
Pemukulan itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) di lapangan voli milik Desa Dibee, tepatnya di belakang Puskesmas Desa Dibee, Kecamayan Kalitengah.
Kejadian berawal saat korban sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang puskesmas yang hendak dijadikan lapangan bola voli permanen.
Beberapa saat kemudian, korban dihampiri pelaku dan menanyakan sawah milik desa tersebut.