Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan Istrinya ke Dirreskrimum Polda NTB Atas Dugaan Ini

Photo. TEMPO/Supriyantho Khafid

Lpkpkntb.com – Mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah dua periode 2010-2015 dan 2016-2021. H. MOH. SUHAILI FADIL TOHIR, S.H atau Suhaili FT. Dilaporkan Istri nya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat.

Lale Laksmining Puji Jagat, melaporkan suaminya terkait menikah tanpa izin.

Baca ini: Info Terbaru SUSUNAN KABINET Pemerintahan Prabowo – Gibran Periode 2024-2029 ????????????????

H Moh. suhaili FT di laporkan  Dalam dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 Ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ke-1 KUHP melalui kuasa hukumnya Achmad Saifullah.

Sementara keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan dalam bentuk pengaduan tersebut.

“Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu,” kata Kombes Pol. Syarif di Mataram, Kamis, 27/6) dikutip laman Antara.