Lpkpkntb.com- Berdasarkan amanat yang ada dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018, tanggal 28 November 2023 merupakan batas waktu penghapusan tenaga honorer, maka dari itu Wakil Ketua Komisi II DPR meminta seluruh honorer jadi PPPK sebelum batas waktu penghapusan.
Pegawai honorer yang belum mempunyai kesejahteraan yang layak tetnua saja merasa cemas dan khawatir akan nasibnya di masa yang akan depat jika telah dihapus pemerintah.
Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup dari seorang honorer yaitu dengan mengangkat mereka semua menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara baik itu menjadi PNS maupun menjadi PPPK.
Persoalan mengenai pegawai honorer tersebut tentu saja menjadi perhatian oleh berbagai pihak. Pada tanggal 10 April 2023 kemarin, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama dengan Komisi II DPR telah mengadakan rapat kerja dan menyepakati bahw tidak terdapat PHK masal untuk tenaga non ASN.
Hal ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh tenaga non ASN yang ada di berbagai bidang. Komisi II DPR dan Menteri PANRB juga telah melakukan kesepakatan berbagai hal lain dalam rangka menyelamatkan tenaga non ASN ini.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…