Lalu jika tidak terdapat PHK secara masal, apa yang akan terjadi selanjutnya kepada para pegawai honorer sebelum batas waktu penghapusan?. Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi DPR RI mengatakan bahwa para tenaga non ASN ini perlu untuk diangkat menjadi pegawai PPPK atau honorer jadi PPPK semuanya.
Peralihan status dari pegawai honorer tersebut harus dapat terealisasi selambat-lambatnya pada batas waktu penghapusan non ASN atau pada tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan keterangan dari Junimart pengangkatan tenaga non ASN menjadi pegawai ASN PPPK yang harus dilakukan oleh Kementerian PANRB ini tidak hanya untuk sekolompok tenaga non ASN saja, akan tetapi juga harus berlau untuk semuanya.
Seluruh tenaga non ASN yang dimaksud oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimat Girsang itu mencakup tenaga Kesehatan, guru honorer, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan sampai dengan satpol PP.
Junimart mengatakan bahwa pengangkatan atau peralihan tenaga non ASN menajdi pegawai ASN PPPK sudah harus terealisasi paling lama pada tanggal 28 November tahun 2023 ini.
(ron/abi).