lpkpkntb.com – OLAHRAGA – Dari zaman sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, olahraga merupakan menjadi suatu kebutuhan ataupun gaya hidup seseorang.
Dengan melakukan olahraga berbagai macam penyakit baru maupun lama yang memiliki presentasi tinggi untuk merenggut nyawa seseorang, maka orang-orang diseluruh dunia banyak yang merubah gaya hidup mereka. Yang awalnya menerapkan gaya hidup buruk dalam kesehariannya, sekarang mereka berubah dan menekuni gaya hidup sehat demi kelangsungan hidupnya.
Gaya hidup sehat yang mereka terapkan tentu saja tidak terlepas dari olahraga, karena olahraga termasuk unsur yang harus dipenuhi dalam menjalankan gaya hidup sehat.
Dalam pandangan masyarakat secara umum, banyak orang yang berpikir bahwa olahraga hanya memiliki peran dan fungsi terhadap kesehatan jasmani manusia saja. Tetapi fungsi dan peran olahraga itu sangat luas bukan hanya berkaitan dengan jasmani.
manusia, tapi berkaitan dengan kesehatan rohaniah dan spritual . Secara umum pengertian olahraga adalah sebagai salah satu bentuk aktivitas fisik maupun psikis seseorang yang berguna untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan tubuh.
Menurut WHO, pendidikan jasmani adalah kegiatan jasmani yang diselenggarakan untuk menjadi media bagi kegiatan pendidikan. Pendidikan adalah kegiatan yang merupakan proses untuk mengembangkan kemampuan dan sikap rohaniah yang meliputi aspek mental, intelektual dan bahkan spiritual.
Baca juga: Daftar 30 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023
Manfaat Olahraga
Secara lebih jelas Daniel Landers, Profesor pendidikan olahraga dari Arizona State University mengungkapkan lima manfaat olahraga diantaranya:
Olahraga Dalam Pandangan Ulama
Page: 1 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…
Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…